1. KETENTUAN UMUM DAN LEGALITAS

1.1. PT KJP MITRA NIAGA MAKMUR MANDIRI adalah badan hukum yang sah dan/atau koperasi yang beroperasi berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. 1.2. Seluruh kegiatan bisnis, termasuk namun tidak terbatas pada perdagangan hasil bumi kelapa sawit, tunduk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan/atau Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

2. DASAR HUKUM TRANSAKSI

2.1. Setiap perjanjian jual beli yang terjadi antara Perusahaan dan Pelanggan didasarkan pada prinsip kesepakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). 2.2. Transaksi yang dilakukan secara elektronik melalui media komunikasi digital tunduk pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya.

3. HARGA DAN PRODUK

3.1. Harga produk yang tercantum bersifat fluktuatif mengikuti harga pasar komoditas kelapa sawit dunia dan domestik (KPBN/KPB). 3.2. Spesifikasi produk (CPO, Bibit, Pupuk, dll.) telah memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) yang relevan dan peraturan teknis dari Kementerian Pertanian RI.

4. KEWAJIBAN PEMBAYARAN DAN PERPAJAKAN

4.1. Pembayaran wajib dilakukan sesuai dengan nilai yang tertera dalam Invoice resmi perusahaan. 4.2. Seluruh transaksi akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

5. PENGIRIMAN DAN SERAH TERIMA (LOGISTIK)

5.1. Tanggung jawab atas barang beralih dari Perusahaan ke Pelanggan sesuai dengan Incoterms yang disepakati (seperti FOB, Franco, dll.). 5.2. Segala bentuk keterlambatan yang disebabkan oleh pihak ketiga (ekspedisi) atau keadaan memaksa (Force Majeure) akan diselesaikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

6. KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)

6.1. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kegagalan pemenuhan kewajiban yang disebabkan oleh kejadian di luar kendali manusia (Bencana alam, wabah, kebijakan pemerintah tiba-tiba, atau kerusuhan) sebagaimana diatur dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPer.

7. PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

7.1. Kami berkomitmen melindungi data pelanggan sesuai dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Data Anda hanya akan digunakan untuk kepentingan transaksi dan administratif perusahaan.

8. PENYELESAIAN PERSELISIHAN

8.1. Apabila terjadi perselisihan, para pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat. 8.2. Jika tidak tercapai mufakat, maka perselisihan akan diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri yang berwenang di wilayah hukum kedudukan PT KTP MITRA NIAGA MAKMUR MANDIRI.

9. PERUBAHAN KETENTUAN

9.1. PT KTP MITRA NIAGA MAKMUR MANDIRI berhak mengubah Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan hukum dan kebijakan internal perusahaan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Halaman Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian integral dari setiap kontrak kerjasama atau nota kesepahaman yang diterbitkan oleh perusahaan. Kami sangat menyarankan agar setiap mitra bisnis menyimpan salinan draf ini sebagai acuan legal dalam setiap transaksi di masa depan

Sebagai komitmen kami terhadap profesionalisme dan kepuasan pelanggan, kami menetapkan aturan pengembalian dana sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum Pembatalan

  • Pengembalian dana hanya dapat diajukan jika terjadi pembatalan pesanan yang disetujui oleh kedua belah pihak sebelum barang dikirim atau sebelum proses pengolahan khusus dimulai.

  • Pembatalan sepihak oleh pelanggan setelah dana diterima dan barang dalam proses pengiriman tidak dapat dilayani, kecuali terdapat cacat mutu yang melanggar spesifikasi kontrak.

2. Mekanisme Pengembalian Dana

  • Teks Penyambung: Untuk memastikan transparansi dalam setiap transaksi besar, kami menerapkan prosedur pengembalian dana melalui tahapan berikut:

  • Permohonan pengembalian dana wajib diajukan secara tertulis melalui email resmi atau surat fisik kepada manajemen PT KTP MITRA NIAGA MAKMUR MANDIRI.

  • Dana akan dikembalikan melalui transfer bank ke rekening yang sama saat pembayaran dilakukan (rekening asal) untuk mencegah tindakan pencucian uang (Anti-Money Laundering).

3. Potongan Biaya Administrasi dan Operasional

  • Pengembalian dana akan dikenakan potongan biaya administrasi bank dan biaya operasional (seperti biaya pemesanan logistik atau booking bibit) sebesar 5% - 10% dari total nilai transaksi, tergantung pada tahap proses yang sudah berjalan.

4. Kondisi Produk Komoditas (CPO & Hasil Bumi)

  • Karena harga komoditas sawit (CPO, Kernel, dsb) mengikuti harga pasar harian (KPBN/KPB), maka pengembalian dana untuk pembatalan pesanan komoditas akan disesuaikan dengan nilai harga pada saat pembatalan dilakukan untuk menghindari kerugian akibat selisih kurs atau penurunan harga pasar.

5. Pengembalian Produk Bibit dan Alat Panen

  • Teks Penyambung: Khusus untuk produk fisik seperti bibit dan peralatan, kami memberlakukan standar pemeriksaan ketat sebelum dana dikembalikan:

  • Pengembalian dana untuk produk fisik hanya berlaku jika produk yang diterima rusak atau tidak sesuai dengan sertifikasi yang dijanjikan.

  • Pelanggan wajib melampirkan video unboxing atau berita acara pemeriksaan barang saat diterima di lokasi (Franco).

6. Jangka Waktu Proses

  • Proses verifikasi pengembalian dana memakan waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen pengajuan dinyatakan lengkap oleh tim keuangan kami.

7. Dasar Hukum

  • Kebijakan ini tunduk pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan prinsip-prinsip perdagangan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdagangan (KUHD) Indonesia.

Kebijakan Pengembalian Dana ini dibuat untuk menciptakan rasa aman bagi mitra bisnis kami dalam bertransaksi skala besar. Jika Anda memerlukan penyesuaian khusus untuk kontrak tertentu, tim legal kami siap membantu mendiskusikan klausul tambahan yang diperlukan.